Minggu, 22 Mei 2011

Orgasme di Busway, Ditaboki Massa

Astaga terjadi di malam hari....

ini beritanya beritanya :


AKSI tidak terpuji kembali terjadi di angkutan masaal busway. Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang wanita di bus Transjakarta koridor Manggarai- Dukuh Atas, Adriansyah, 34, babak belur dihajar warga.



Pelaku nekat mengeluarkan kelaminnya di hadapan korbannya saat sedang orgasme di sela-sela kepadatan penumpang di bus itu. Ulah bejat pelaku terjadi pada Jumat malam (18/3) sekitar pukul 21.00. Saat itu pelaku yang berkepala plontos naik bus Transjakarta dari halte Manggarai hendak menuju Blok M dengan melakukan transit di halte bus Dukuh Atas.



”Saat itu di bus penumpang padat dan saya berdiri berdesakan. Di depan saya ada wanita (korban berinisial DW, 33,). Karena terlalu dempet saya jadi terangsang,” terang Adriansyah kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Sabtu siang (19/3).



Dilanjutkannya, menjelang bus tiba di halte Dukuh Atas, dirinya sudah tak mampu menahan rangsangan yang terus memuncak ”Saat itu pas saya hendak orgasme, langsung saja saya keluarkan (kelamin) dan saya tempelkan ke dia (korban),” terang pengangguran yang warga Klender Jakarta Timur ini santai.

Begitu tumpahan sperma berceceran di bagian luar rok korban, kontan korban yang sudah mempunyai dua anak ini pun menjerit sekeras-kerasnya. Hal ini mengundang perhatian penumpang yang lain. Begitu tahu kejadian yang sebenarnya, para penumpang bus maupun calon penumpang yang ada di halte bus langsung menghajarnya beramai-ramai. Beruntung satpam halte berhasil mengamankan pelaku dan dengan wajah babak belur menggelandangnya ke Mapolres Jakarta Selatan.

Saat ditanyakan sudah berapa kali melakukan pelecehan seksual di atas bus, Adriansyah mengatakan kalau kejadian ini baru dilakukannya sekali. ”Benar Mas, saya baru sekali ini. Semalam itu memang kagak tahan,” pungkasnya. Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Budi Darmawan mengatakan kalau pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. ”Sudah resmi tersangka dan masih menjalani pemeriksaan selanjutnya,” tandas Budi. (ind)

0 komentar:

 
-->